KPK Bakal Panggil Ahok di Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 05 April 2016 20:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif mengatakan, bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan suap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Reklamasi Teluk Jakarta. Pasalnya, dia turut terlibat dalam pembahasan tersebut.

"Yang berhubungan baik pemberi maupun yang menerima, kalau nanti dianggap penyidik kami akan memperkaya penyidikan kasus ini, pasti akan dipanggil (Ahok)," kata Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Namun, Syarif masih belum mau membeberkan kapan waktu pemanggilan orang nomor satu di DKI itu dilakukan untuk menjadi saksi dalam kasus yang sudah menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Pada kasus ini, peran Ahok selaku eksekutif di DKI memang tak bisa dilepaskan dalam proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Mengingat mantan Bupati Belitung Timur itu yang mengeluarkan izin pelaksanaan terhadap sejumlah perusahaan untuk melakukan reklamasi di pesisir utara Ibu Kota.

Salah satu izin yang dikeluarkan Ahok telah dikantongi oleh PT Muara Wisesa Samudera selaku anak usaha Agung Podomoro. Perusahaan pengembang properti itu sendiri telah menggarap Pulau G. Namun, pengerjaan proyek tersebut bakal terhambat lantaran sang pimpinan dijerat KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya