BALIKPAPAN – Petugas gabungan dari Polres Balikpapan dan Imigrasi Balikpapan menggerebek rumah yang diduga sebagai tempat tindak pidana cyber crime pada Senin 4 Maret malam.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 42 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan China.
Pengungkapan itu bermula saat petugas Imigrasi mendapatkan laporan dari petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sepinggan pada Minggu 3 April 2016. Berdasarkan laporan itu, diketahui dari 30 WNA, sebanyak 21 orang di antaranya tidak melengkapi surat keimigrasian.
Para WNA tersebut akan melakukan penerbangan dengan tujuan Medan menggunakan pesawat Lion Air JT 933.
Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan berkoordinasi dengan Polres Balikpapan. Dari hasil penyelidikan, ada tiga WNI asal Medan yang diduga sebagai petunjuk jalan para WNA tersebut.