Oknum PNS Lampung Diduga Jadi Bandar Sabu

Antara, Jurnalis
Selasa 05 April 2016 20:34 WIB
Ilustrasi
Share :

"Benar saja, kami berhasil menangkap oknum PNS yang terlibat sebagai perantara atau pengedar sabu-sabu kepada para pembelinya," kata Andre lagi.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mendapatkan narkoba golongan I jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat lima gram. Pihaknya langsung membawa tersangka ke Mapolresta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, tersangka Yuarman mengaku sabu itu dibeli dari salah seorang narapidana LP Way Hui berinisial AN. Setelah pesanan dan harga cocok, AN menyuruh seorang kurir untuk mengantar barang yang diminta kepada tersangka.

"Saya nekat kembali mengedarkan narkoba karena uang gaji saya sudah habis untuk membiayai istri yang sakit. Uang saya saat ini hanya tinggal Rp20 ribu," ujar Yuarman lagi.

Tersangka terbukti sebagai pengedar, karena itu akan dijerat pasal 114 subpasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya