JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersikeras bahwa proyek reklamasi teluk Jakarta tak bisa dihentikan. Dasar hukum yang digunakan Ahok adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Ini (reklamasi) pulau enggak bisa dicegah. Sudah aturannya dari Presiden sejak 1995. Sudah pernah digugat oleh Menteri Lingkungan Hidup, menang mereka (pengembang)," kata Ahok di Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).
Ahok menambahkan, izin prinsip proyek reklamasi sudah diterbitkan untuk seluruh pulau pada masa kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo (Foke). Yang belum diatur dalam kesepakatan reklamasi oleh Foke adalah soal tambahan kontribusi untuk pengembang.
Sebagai informasi, syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang reklamasi yang diatur dalam Kepres Nomor 52 Tahun 1995 ada dua, yaitu kewajiban pengembang sebesar 45 sampai 50 persen berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta kontribusi sebesar 5 persen berupa lahan.
(Baca juga: Ahok Akui Sering Ajak Sunny Bahas Proyek Reklamasi)
Ahok, dalam pembahasan dua raperda terkait reklamasi mengusulkan adanya tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Sehingga, total kontribusi pengembang sebanyak 20 persen.