JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan proyek reklamasi tetap berjalan meski dua Raperda dan pembahasannya mandek di DPRD.
Ahok mengatakan, alasan dibalik sikapnya ini karena jika ia membatalkan izin yang telah diterbitkan Pemprov maka para pengembang akan menuntut pihaknya. Karena proyek reklamasi ini sudah mempunyai dasar hukum, masuk akal jika tuntutan pengembang nantinya akan dimenangkan dan Pemprov harus membayar ganti rugi.
Pihak DPRD sebelumnya memutuskan untuk tak melakukan pembahasan dua Raperda terkait reklamasi tersebut, dan menyerahkannya pada DPRD periode 2019-2024 mendatang.
"Sekarang gini ya logikanya, sekarang ada Perda loh. Reklamasi itu ada Perda loh, tahun 1995 ada Kepres, 2012 ada Perda. Semua lengkap ini. kalau kamu batalin, kira-kira mereka (pengembang) PTUN gue enggak?" kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/4/2016).
Karena kemungkinan besar Pemprov DKI akan kalah dalam gugatan tersebut dan diharuskan membayar denda, maka Ahok akan dengan mudah dilengserkan oleh DPRD DKI. Jika memutuskan melanjutkan proyek ini, Ahok mengaku kerugiannya hanya satu, yaitu banyak pihak yang menggunakan isu ini untuk memperburuk citranya.