JAKARTA - Berkas perkara pencurian sampah kabel milik PT Telkom di saluran air Jalan Medan Merdeka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sembari menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P-21, polisi kini masih mempelajari data anggaran pemeliharaan saluran air guna mencari ada tidaknya perkara korupsi sampah kabel milik PT Telkom tersebut.
"Data anggaran pemeliharaan saluran air di Jakarta Pusat sudah kami pegang. Sekarang sedang kami pelajari sembari menunggu P-21 kasus pencuriannya," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Iriawan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
(Baca Juga: Polda Metro Dalami Dugaan Korupsi Kabel PT Telkom)
Menurutnya, data anggaran pemeliharaan saluran air pada periode 2010-2016 itu mencapai Rp49 miliar per tahun. Dengan anggaran sebanyak itu, Ferdy merasa heran saat tumpukan sampah kabel itu bisa menyumbat saluran air.
Bahkan, suku dinas tata air pun baru mengetahuinya saat air tergenang. Ferdy menambahkan, data tersebut nantinya akan dikaitkan dengan kasus pencurian yang saat ini tengah ditangani.
Selain itu, data pendamping untuk mengeceknya adalah data penggunaan anggaran mulai 2010 sampai 2016.
"Ini akan dikaitkan dengan kasus pencurian itu. Nanti akan kita cek. Misalnya, di tahun 2012 marak pencurian kabel.Yah, akan kita pelajari penggunaan anggaran di tahun itu," ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy mengatakan, sampah kulit kabel di gorong-gorong atau saluran air Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat adalah milik PT Telkom.
Ferdy menambahkan, kini pihaknya tengah fokus melengkapi BAP pencurian kabel, sambil menelusuri adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan saluran air.
(Fiddy Anggriawan )