JAKARTA - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum melalukan pemeriksaan terhadap PT Telkom terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Iriawan mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
Selain itu, pihaknya juga masih mengumpulkan bukti pendukung. Saat ini baru data anggaran pemeliharaan saluran air di Jakarta Pusat mulai 2010 hingga 2016 yang sudah dipegang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sementara masih mengumpulkan bahan dan data dulu, masih belum mengarah ke sana, tapi sedang dicari informasinya. Data anggaran juga masih ada beberapa yang belum lengkap," tegas Ferdy saat dihubungi Okezone, Selasa (12/4/2016).
(Baca Juga: Dalami Dugaan Korupsi Kabel PT Telkom, Polisi Pelajari Data Anggaran)
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini fokus pada kasus pencurian sampah kabel milik PT Telkom terlebih dahulu. Dia menyatakan sudah melimpahkan berkas perkara kasus pencurian sampah kabel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Saat ini tinggal menunggu dari jaksa," kata Ferdy.
Dia menambahkan, dalam kasus pencurian, pihaknya sudah memeriksa pihak PT Telkom untuk memastikan kepemilikan sampah kabel tersebut.
"Pemanggilan kemarin untuk mengakui kepemilikannya. Dia mengakui," tuturnya.
Sementara Vice President Corporate Communication PT Telkom Arif Prabowo mengatakan ada dua kasus terpisah dalam kasus pencurian kabel.
"Telkom akan melakukan klarifikasi ke pihak terkait mengingat dari sudut pandang Telkom ada dua kasus yang terpisah," ungkap Arif.
Dia menjelaskan, kasus sampah kabel sudah jelas dan PT Telkom pernah mengeluarkan statement bahwa secara fisik sampah kabel tersebut bukan dari kabel milik Telkom saat ini.
"Namun demikian kami tetap menunggu hasil uji forensik resmi dari kepolisian," tuturnya.
Kemudian, lanjut Arif, menurut pengakuan kelompok pencuri kabel yang mereka ambil adalah kabel telekomunikasi.
"Maksud dari kabel telekomunikasi inilah yang apabila benar, kami khawatirkan 'belum tentu milik Telkom' mengingat ada operator telekomunikasi lain yang memiliki kabel serupa," tuturnya.
Dia juga menerangkan. PT Telkom menyatakan siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait kasus pencurian sampah kabel dan dugaan korupsi dalam pengelolaan saluran air.
"Telkom tetap akan mematuhi peraturan dan proses penegakkan hukum yang berlaku di negeri ini, karenanya Telkom akan tetap kooperatif dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini," simpulnya.
(Fiddy Anggriawan )