Kalau Jadi KPK, Lulung Bakal Kandangin Ahok

Reni Lestari, Jurnalis
Selasa 12 April 2016 14:52 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

Diketahui sebelumnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, Pemprov DKI dinilai salah dalam menentukan patokan harga nilai jual objek pajak (NJOP). Sehingga nilai yang dibayarkan Pemprov DKI dinilai mengalami penggelembungan.

Pemprov DKI merujuk pada NJOP di Jalan Kyai Tapa senilai Rp20 juta. Padahal seharusnya, menurut BPK, ajuan harga beli dapat didasarkan pada nilai NJOP di Jalan Tomang Utara yang hanya Rp7 juta.(gun)


(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya