Kalau Jadi KPK, Lulung Bakal Kandangin Ahok

Reni Lestari, Jurnalis
Selasa 12 April 2016 14:52 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan penyelewengan dana pembelian lahan RS Sumber Waras.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung menilai langkah KPK sudah tepat dalam melakukan pemanggilan. Bahkan, ia mengaku, jika dirinya yang menjadi petugas KPK maka Ahok tak akan dibiarkan pulang, melainkan langsung mengenakan rompi tahanan.

"Kalau saya jadi KPK, Ahok nggak pulang langsung saya pakein baju oranye (baju tahanan KPK). Biarin aja, yang salah harus kita gituin, jangan yang enggak salah diseret-seret," kata Lulung di Gedung DPRD DKI, Selasa (12/4/2016).

(Baca juga: Gerindra Sebut Ahok Terlibat dalam Kasus Sumber Waras)

Lulung melanjutkan, kejanggalan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras sudah tercium sejak lama. Ia mengatakan, lahan tersebut awalnya akan dibeli oleh PT Ciputra Karya Unggul, namun kemudian dibatalkan melalui surat pembatalan pada 11 Desember 2014, namun surat keputusan gubernur untuk pembelian lahan ini sudah ada sejak 10 Agustus 2014.

Lulung meyakini, hal tersebut bukan satu-satunya kejanggalan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Enggak boleh, ini niat jahat. Uji publik dari Dinas Kesehatan, kepada Kelurahan Tomang ini tertanggal 10 Desember tapi anehnya jadinya 8 September. Mintanya 10 Desember, jadi 8 September, ini banyak keanehan," jelas dia.

(Baca juga: Yusril Doakan Ahok Tak Terseret Kasus Sumber Waras)

Karenanya, ia mengimbau kepada penegak hukum, dalam hal ini KPK untuk independen dan profesional dalam mengungkap kasus yang diperkirakan menelan kerugian daerah hingga Rp191 miliar ini.

"Pendapat saya ya mengharap penegakan hukum di republik ini harus ditegakan, dengan demikian rakyat sebagai wajib pajak menjadi puas. Dan penegak hukum enggak boleh takut, harus berani jujur dan enggak boleh ada tekanan," tukas Lulung.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, Pemprov DKI dinilai salah dalam menentukan patokan harga nilai jual objek pajak (NJOP). Sehingga nilai yang dibayarkan Pemprov DKI dinilai mengalami penggelembungan.

Pemprov DKI merujuk pada NJOP di Jalan Kyai Tapa senilai Rp20 juta. Padahal seharusnya, menurut BPK, ajuan harga beli dapat didasarkan pada nilai NJOP di Jalan Tomang Utara yang hanya Rp7 juta.(gun)


(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya