Bareskrim: RSCM Tak Terlibat Sindikat Jual-Beli Ginjal

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 14 April 2016 13:31 WIB
Share :

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan berkas terhadap tiga tersangka sindikat penjualan ginjal dan telah mengirimkannya ke Kejaksaan Agung.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana menuturkan dalam perkara ini pihaknya tak menemukan keterlibatan RSCM dalam praktik jual beli ginjal.

"Tidak ada, kami belum temukan keterlibatan rumah sakit di sini.‎ Karena dari kode etik dokter itu tidak ada kewajiban untuk tahu dari mana ginjal yang akan diterima oleh pasien. Itu di luar tanggung jawab dokter," tegas Umar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2016).

Umar menuturkan para dokter dan pihak RSCM hanya melakukan pengecekan secara medis kecocokan ginjal dan melakukan operasi dan sama sekali tak terlibat dalam jual beli ginjal. "Jadi tidak ada kewajiban dan kewenangan dari pihak RSCM untuk mengetahui sumber donor dari mana. Itu terserah dari pasien sendiri," ucap Umar.

Umar menambahkan dari hasil penyidikan dan penggeledahan yang dilakukan pihaknya di RSCM tidak menemukan keterlibatan rumah sakit‎ tersebut dengan sindikat penjualan ginjal secara langsung. "‎Berdasarkan barang bukti ponsel milik tersangka, tidak ada hubungan langsung sindikat ini dengan pihak rumah sakit," tegas Umar.

Seperti diberitakan dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi ‎(DS atau DD) dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR).

(Baca Juga: Tahanan Sakit Awal Mula Terbongkarnya Perdagangan Ginjal)

‎Selama beraksi setahun belakangan, sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya. Para korbannya adalah ‎pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentan umurnya antara 20-30 tahun.

Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta. Sedangkan orang penerima ‎ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya