Komisi IV Beberkan Aspek Hukum Proyek Reklamasi

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Kamis 14 April 2016 16:58 WIB
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Namun, terdapat UU 27 tahun 2007 yang kemudian direvisi menjadi UU 1 tahun 2014 tentang pulau kecil. Perarutan tersebut, lanjut Herman, mengatur kawasan nasional tertentu.

"Itu mengatur kawasan nasional tertentu. Jabodetabek menjadi kawasan strategis nasional. Urusan reklamasi bukan hanya bahan keruk saja. Untuk mengeruk dalam sebesar itu studi dulu," sambungnya.

(Baca Juga: Reklamasi di Teluk Jakarta untuk Kepentingan Bisnis)

Alhasil, Herman menegaskan jika Komisi IV dan KKP kemudian mendudukkan kembali kepada aturan UU yang benar.

"Oke kalau mau ngacu pasal yang dicabut, tapi ikuti dong UU nomor 1 tahun 2014. Itu sudah secara rigid diatur. Sehingga ini harus jadi urusan pusat. Baru hasil teknis didelegasikan di daerah," tukasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya