Komisi IV Beberkan Aspek Hukum Proyek Reklamasi

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Kamis 14 April 2016 16:58 WIB
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV, Herman Khaeron mengaku penghentian proyek reklamasi mengacu pada perundangan yang ada. Ia menegaskan, jika hanya menuruti kehendak pribadi, justru bukan mencerminkan kemauan negara.

"Kalau semau diri itu bukan mau negara. Mengelola negara ada aturan. Ada UUD 1945. Bukan saja ke pak Ahok tapi pada seluruhnya," ujar Herman di komplek DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).

(Baca Juga: Komisi IV Bentuk Panja Terkait Reklamasi)

Saat ini, terdapat 40 lokasi yang bakal dijadikan proyek reklamasi. Namun, khusus DKI Jakarta, terdapat kerangka hukum melalui Perpres 54 tahun 2008 dan Kepres 52 tahun 1995.

"Ada 40 lokasi reklamasi tahun ini. Salah satunya DKI, (diatur) Perpes 54 tahun 2008. Kepres 52 tahun 1995 disebutkan bahwa tanggung jawab reklamasi ada di gubernur, tapi ada menteri dan aparatur negara diatasnya," imbuhnya.

Namun, terdapat UU 27 tahun 2007 yang kemudian direvisi menjadi UU 1 tahun 2014 tentang pulau kecil. Perarutan tersebut, lanjut Herman, mengatur kawasan nasional tertentu.

"Itu mengatur kawasan nasional tertentu. Jabodetabek menjadi kawasan strategis nasional. Urusan reklamasi bukan hanya bahan keruk saja. Untuk mengeruk dalam sebesar itu studi dulu," sambungnya.

(Baca Juga: Reklamasi di Teluk Jakarta untuk Kepentingan Bisnis)

Alhasil, Herman menegaskan jika Komisi IV dan KKP kemudian mendudukkan kembali kepada aturan UU yang benar.

"Oke kalau mau ngacu pasal yang dicabut, tapi ikuti dong UU nomor 1 tahun 2014. Itu sudah secara rigid diatur. Sehingga ini harus jadi urusan pusat. Baru hasil teknis didelegasikan di daerah," tukasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya