Sebelum ramai dipersoalkan belakangan ini, proyek reklamasi di Teluk Jakarta diketahui pernah digugat oleh Menteri Lingkungan Hidup tahun 2002 silam. Tepatnya sebelum pembangunan Pulau New Tanjung Priok (Pulau N), yang dibangun oleh PT Pelindo II. Namun gugatan dimenangkan oleh PT Pelindo II, sehingga pulau N berdiri hingga sekarang.
Sebelumnya, Ahok juga menantang DPR untuk menyusun undang-undang untuk menghentikan proyek reklamasi. Menurut Ahok proyek ini sudah memiliki landasan hukum yakni Kepres Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, sehingga jika hendak membatalkan harus dibuat undang-undang.
"Oh silakan saja kalau dia keluarkan Undang-Undang harus sama Presiden. Lalu, menghentikan itu UU aja bisa diuji ke MK, yang penting jangan akal-akalan juga untuk menekan pengusaha," papar dia.
(Awaludin)