JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) siap mengawal pembahasan RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Guna memastikan diundangkannya UU Tax Amnesty nanti bukan untuk kepentingan para pengemplang pajak, Fraksi PDIP juga akan mendorong agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyiapkan RUU Repatriasi Modal.
"Dengan begitu, maka para pengemplang pajak tidak cukup hanya melaporkan pajaknya, tetapi juga diwajibkan membawa hartanya kembali ke Indonesia," kata Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susatyo saat konferensi pers bersama Bendahara Fraksi PDIP, Alex Indra Lukman, di Ruang Fraksi PDIP Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Prinsipnya, kata Andreas, PDIP akan mengawal pembahasan RUU Tax Amnesty agar benar-benar untuk kepentingan bangsa. Menurut dia, UU Tax Amnesty perlu diperkuat dengan UU Repatriasi Modal karena pada 2018 nanti para WNI penyimpan uang di luar negeri tidak bisa lagi menyembunyikannya.
"Tidak ada lagi tempat untuk sembunyi karena pada 2018 akan diberlakukan Automatic System of Information (AEoI) secara global. Indonesia akan memberlakukan hal itu pada 2017 mendatang,” ujarnya.
Menurut dia, pengampunan pajak idealnya hanya satu generasi cukup sekali saja. Pengampunan pajak di Indonesia, kata dia, jangka waktunya terlalu pendek antara satu kebijakan satu dengan kebijakan berikutnya. "Bahkan, pengampunan pajak yang berulang akan membuat wajib pajak nakal mengakali dan menunggu momen pengampunan," tukasnya.