Fraksi PDIP Tak Sekedar Kawal RUU Tax Amnesty

Antara, Jurnalis
Kamis 14 April 2016 20:15 WIB
Share :

Andreas mencontohkan di Afrika Selatan pengampunan pajak dikaitkan dengan sistem pengendalian devisa disertai rekonsialisasi pajak. Dengan begitu, pengampunan tidak hanya didukung UU Pengampunan Pajak tetapi didukung dengan UU Lalulintas Devisa.

"Untuk itu setelah ada UU Tax Amnesty perlu dilanjutkan dengan UU Repatriasi Modal. Tujuan UU Repatriasi Modal itu agar mampu menarik modal warga negara Indonesia di luar negeri. Insentif pajak, lalu lintas devisa dan intrumen investasi juga harus diperhatikan pemerintah," tegasnya.

Dengan UU Repatriasi Modal itu, lanjut dia, pemerintah bisa mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan potensinya. Selain itu, dengan keberadaan UU Repatriasi Modal juga akan tercipta transisi sistem perpajakan yang lebih kuat dan adil serta menonjolkan rekonsiliasi perpajakan nasional.

Ketika ditanyakan mengapa usulan rancangan UU Repatriasi Modal tidak dimasukan bersamaan dalam ketentuan tax amnesty, Andreas mengatakan bahwa hal itu menjadi salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan. "Itu salah satu opsi, tetapi pesan yang ingin kita sampaikan adalah tidak cukup hanya pengampunan pajak saja, kalau memang rapatriasi memang dicantumkan disitu itu juga salah satu opsi. Tetapi yang jelas kita tidak ingin mendapatkan kesan bahwa RUU Tax Amnesty ini kemudian dikesankan hanya untuk dimanfaatkan pengemplang pajak," tambahnya.

Prinsipnya, menurut Adreas, bahwa ketentuan repatriasi modal ini lebih baik berdiri dalam Undang-Undang yang berdiri sendiri. "Kalau mau dijadikan satu kesatuan repatriasi modal ini ke dalam RUU Tax Amnesty tentu banyak komponen, seperti menyangkut lalu lintas devisa dan itu kita perlu bicara dengan BI dan OJK. Kita melihat istilah turunan UU mentransfer dana dan itu masih banyak lagi, sehingga apakah tepat dimasukan dalam satu kesatuan tersebut," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya