Buang Sampah Sembarangan, Tiga Warga Kota Bekasi Didenda Rp500 Ribu

Djamhari, Jurnalis
Jum'at 15 April 2016 17:48 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

BEKASI – Tiga orang warga Kota Bekasi ditangkap karena buang sampah sembarang, pada Jumat (15/4/2016) pagi tadi. Usai tertangkap tangan, ketiganya diminta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminannya.

Mereka yang diamankan yaitu, Torikin (27) Rosikin (26) dan Muhamad Rokhim (26). Ketiganya, diamankan oleh petugas di tingkat Rukun Tetangga (RT) 01/01, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, yang mengadakan operasi terhadap warganya yang kerap buang sampah sembarangan.

Ketua RT 01, Sutarji mengatakan, ketiga orang yang diamankan pihaknya itu sudah sering kali ditemukan membuang sampah sembarangan di sebuah lahan terbuka di RT 01.

“Sebelum kami tangkap basah membuang sampah sembarangan itu, kami berkali-kali sudah mengingatkan. Ternyata, teguran kami diacuhkan,” katanya saat dikonfirmasi.

Alhasil, kata dia, saat diamankan ketiganya dibawa ke Posyandu setempat. Oleh aparat RT, ketiganya pun diminta melakukan kesepakatan atas ulahnya itu. “Kami minta, mereka membayar denda sebesar Rp500 ribu per orang,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya