JAKARTA – Kelanjutan proyek reklamasi teluk Jakarta masih terus diperdebatkan menyusul terungkapnya kasus suap yang melibatkan DPRD DKI dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun bersikeras proyek tersebut harus tetap dilanjutkan. Kendati bertolak belakang dengan rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menginginkan proyek reklamasi dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Menurut Koordinator Institute Hijau Indonesia, Chalid Muhammad, jika Ahok tetap ngotot melanjutkan proyek reklamasi, lembaga negara dan aparat hukum bisa berkoordinasi untuk membawa perkara tersebut ke ranah pidana.
“Reklamasi enggak ada urgensinya, harus dihentikan. Kalau Ahok ngotot, maka Menteri KKP, Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), kejaksaan dan kepolisian bisa menyeret Ahok ke ranah pidana karena penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan ancaman lingkungan hidup,” kata Chalid saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (16/4/2016).
(Baca juga: Ahok Ngotot Proyek Reklamasi Tak Bisa Dicegah)
Menurut Chalid, reklamasi teluk Jakarta akan berdampak serius pada ekosistem laut. Sedangkan Pemprov DKI dinilainya belum memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang memadai. Sebab itu, ia menegaskan proyek reklamasi yang melibatkan 17 pulau itu harus dihentikan.
“Memang harus dihentikan. Kemudian, dibikin strategi untuk memulihkan pantai utara Jakarta termasuk Banten dan Bekasi,” katanya.
Chalid melanjutkan, pemerintah pusat harus segera mengambil tindakan untuk menghentikan langkah Ahok melancarkan proyek tersebut. Menurutnya, jika tidak segera diambil tindakan, kejadian ini akan menjadi contoh bagi kepala daerah lain untuk membangkang pada menteri yang memiliki otoritas sebagaimana diatur undang-undang.
“Kalau ini dibiarkan, jangan heran ke depan seluruh gubernur, bupati dan wali kota juga akan melakukan pembangkangan terhadap menteri,” tukas Chalid.
(Arief Setyadi )