JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan pelarangan sepeda motor melintas kawasan Sudirman hingga Senayan pada 1 Mei 2016.
(Baca juga: 1 Mei, Jalur Sudirman dan Senayan Terlarang untuk Motor)
Melihat hal ini, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), Edo Rusyanto mengatakan, pembatasan sepeda motor di Jakarta jilid dua (Sudirman dan Senayan), semestinya juga berkaca pada pembatasan jilid pertama, yakni pada kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang terlebih dahulu diberlakukan beberapa waktu lalu.
“Maksudnya, apakah pembatasan di ruas tersebut (MH. Thamrin), sepanjang 2014-2015 cukup efektif mencapai target yang ditetapkan?” ujarnya kepada Okezone, Minggu (21/4/2016).
Edo menambahkan, pada prinsipnya, jika memang sepeda motor hendak dibatasi lagi di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, maka Pemprov DKI harus membeberkan apa saja tujuan dari kebijakan tersebut.
“Bila tujuannya untuk meningkatkan arus perjalanan kendaraan bermotor, khususnya mobil, seperti apa yang ingin dicapai?” kata dia.
Menurut Edo, di sisi lain, ketersediaan kendaraan pengganti berupa angkutan umum bus Transjakarta juga harus bisa dipastikan tingkat pelayanannya memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
“Berapa menit head way antar bus? Maklum, lewat angkutan umum yang aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terjangkau, terintegrasi, dan ramah lingkungan, pemanfaatan kendaraan pribadi akan lebih mudah ditekan,” tuturnya.