Penolakan itu untuk menghindari kesan adanya destruksi independensi penanganan kasus maupun independensi kelembagaan KPK.
"Tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi pada kasus di atas, kami berpendapat sebaiknya diserahkan sepenuhnya kpd KPK sesuai dengan SOP pada KPK," tulis pesan singkat tersebut mengutip Bambang, Selasa (26/4/2016).
Meski begitu, Bamsoet—sapaan akrab Bambang Soesatyo—mengatakan, pihaknya akan kembali mengundang yang bersangkutan pada masa sidang selanjutnya.
"Kita akan undang kembali usai reses sesuai dengan ketentuan yg diatur dalam tata tertib dewan dan UU MD3 karena keterangan yang bersangkutan sangat penting bagi dewan dan rakyat terkait kasus Sumber Waras," tandasnya.
(Susi Fatimah)