Sementara itu, istri Agun, Narti mengaku, sampai hari ini keluarga tetap yakin bahwa kasus JIS adalah rekayasa untuk kepentingan uang. Apalagi selama suaminya menjalani persidangan, tidak ada bukti medis yang menbuktikan bahwa anak yang jadi korban mengalami sodomi.
"Bukti-bukti yang ditunjukkan di persidangan dari semua rumah sakit tidak bilang anak itu korban sodomi. Kami mohon Muhammadiyah tidak hanya mengungkap kasus Siyono, kasus JIS ini juga sangat mengerikan bagi kami,” beber Narti yang sedang mengandung tujuh bulan saat Agun jadi tersangka dalam kasus ini.
Hal senada disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting. Ia menilai bahwa dalam penyidikan kasus JIS telah terjadi banyak pelanggaran prosedur.
Pertama, penangkapan para petugas kebersihan dilakukan oleh kepala keamanan JIS. Kedua, bantuan hukum kepada para tersangka tidak optimal. Dan ketiga, rekonstruksi kasus dilakukan tanpa disertai berita acara.
"Kasus JIS dengan tersangka pekerja kebersihan merupakan malicious prosecution atau investigasi dengan niat jahat atau niat buruk. Banyak kejanggalan yang terjadi selama proses hukumnya,” kata Miko terpisah.
(Awaludin)