JAKARTA - Dua anggota Densus 88 Antiteror yang mengawal terduga teroris asal Klaten, Siyono, telah memasuki tahap pembacaan penuntutan. Dalam sidang tersebut digelar secara tertutup oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Jadi, tahap sidang kedua ini berupa pembacaan tuntutan kepada yang bersangkutan (dua anggota Densus 88) oleh pimpinan sidang," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Gedung Divisi Humas, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
(Baca Juga: Propam Awasi Penangkapan Terduga Teroris)
Dalam penuntutan tersebut, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh dua orang anggota Densus 88 saat mengawal Siyono yang berujung pada kematian. Dalam tuntutan, dua anggota Densus 88 itu terancam diberhentikan.
"Seperti kode etik profesi anggota Polri. Lalu dituntut untuk meminta maaf kepada institusi Polri. Dimungkinkan dalam pelaksanaan sidang itu tuntutannya untuk diusulkan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Boy.
Selain tuntutan tersebut, juga ada pendapat lain terkait sanksi yang akan dijatuhkan.
"Ada juga masukan sanksi berupa mutasi yang sifatnya demosi, yaitu jadi orang ini dinilai enggak layak lagi bertugas di Densus dan patut dimutasikan ke satuan yg lain. Ini pada sidang yang kedua," tukas Boy.
(Angkasa Yudhistira)