DENPASAR - Kejaksaan Negeri Denpasar menitipkan 11 tersangka kasus bentrok antarormas di Jalan Teuku Umar, Denpasar akhir tahun lalu, ke rumah tahanan di Klungkung. Keputusan ini diambil setelah kejaksaan negosiasi dengan berbagai pihak dalam kurun waktu cukup lama.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketut Maha Agung mengatakan, bahkan pihaknya sempat berunding dengan pihak Polda Bali dan Kemenkumham wilayah Bali pada Selasa 26 April kemarin untuk membahas hal tersebut.
"Awalnya 11 tahanan itu akan dikembalikan lagi ke Lapas Kerobokan. Namun karena banyaknya pertimbangan keamanan akhirnya diputuskan untuk dititipkan di Klungkung," terang Ketut Maha Agung, Rabu (27/4/2016).
Ketut menambahkan, saat ini Lapas Kerobokan belum kondusif, sehingga belum bisa menerima 11 tahanan itu. "Itulah akhirnya kami titipkan ke rumah tahanan di Klungkung. Ini pun melalui pertimbangan yang cukup matang," ujarnya.
Belasan orang itu merupakan bagian dari organisasi masyarakat Laskar Bali, yang pada 17 Desember 2015 terlibat bentrok dengan ormas Baladika. Bentrok tersebut membuat ada dua orang meninggal.
Pihak kejaksaan belum mengetahui sampai kapan ke-11 tahanan itu akan dititipkan di Klungkung. "Kami belum tahu apakah ini hingga putusan atau bagaimana," pungkasnya.
(Risna Nur Rahayu)