Ibunda Meninggal Dunia, Siswi SMU 'Ditiduri' Ayah Kandung

Sindonews, Jurnalis
Selasa 03 Mei 2016 00:02 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

"Jika korban tidak mau melayani nafsunya, korban diancam akan dipukuli pelaku," sambungnya.

Pengakuan korban, kata Hendri, pertamakali dicabuli oleh pelaku saat ibunya meninggal dunia. Saat pertama kali korban dicabuli, posisi tangan dan kakinya diikat menggunakan tali rapia.

"Sejak pertama kali mencabuli korban, pelaku terus mencabuli korban. Bahkan berapa kali pelaku mencabuli korban, sudah tak terhitung lagi," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 2 UU 35 tentang Perlindungan Anak, pelaku akan terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya