Atas kecurigaan itu, sang paman pun kemudian menginterogasi korban. Dan alangkah terkejutnya dia mendengan keterangan korban yang mengatakan sudah berkali-kali berhubungan badan dengan pelaku. Tak terima dengan kejadian itu, kejadian itu pun dilaporkan ke polisi lalu ditangkap.
"Pelaku kita amankan di kosnya. Dia kita amankan berdasarkan laporan keluarga korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Fery Kusnadi kepada wartawan ketika dikonfirmasi mengenai kejadian itu.
Ditambahkannya, atas perbuatan tesebut, pelaku dijerat dengan Pasal 293 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Abu Sahma Pane)