Divonis Mati, Pembunuh Sisca Yofie Ajukan PK

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 03 Mei 2016 17:00 WIB
Share :

BANDUNG - Pembunuh Fransisca Yofie alias Sisca Yofie, Wawan alias Awing, memulai perjuangannya agar hukuman yang ia terima bisa dikurangi. Terpidana yang dinilai telah menghilangkan nyawa Fransisca Yofie alias Sisca Yofie itu mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis mati yang diterimanya ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, pria yang kini berbadan lebih gempal itu diganjar hukuman pidana seumur hidup. Majelis hakim MA ternyata memiliki pendapat lain dan menjatuhkan vonis mati.

Didampingi kuasa hukum Dadang Sukmawijaya, Wawan menyatakan siap menempuh hak istimewa untuk mengajukan keringanan hukuman. Ia pun menegaskan sama sekali tak memiliki niat untuk menghabisi nyawa Sisca Yovie, yang ketika itu menjabat sebagai Branch Manager PT Venera Multi Finance.

"Saya siap. Saya berharap lewat PK ini hukuman yang saya terima bisa turun," ujar Wawan usai sidang di PN Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (3/5/2016).

Wawan berharap, lewat upaya PK ini, hakim bisa mengembalikan hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, yaitu pencurian dengan kekerasan. Kembali diakui Wawan, tidak ada sedikitpun upaya pembunuhan berencana seperti yang dialamatkan kepadanya.

"Saya ingin sesuai dengan apa yang saya lakukan (jambret, curas, pasal 365 KUHP). Harapan terakhir saya minta turun,"Harapnya.

Seperti diketahui, Wawan dianggap menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade Ismayadi, dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor sepanjang 500 meter hingga muka korban hancur. Kejadian itu berlangsung pada Agustus 2013 lalu di Jalan Cipedes, Kota Bandung.

PN Bandung memvonis Wawan dan Ade hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Saat itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Parulian Lumban Toruan menyatakan Wawan dan Ade terbukti secara sah melanggar pasal 365 ayat (2) ke 2e dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dan kekerasan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Putusan itu dikuatkan oleh PT Jabar pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati sedangkan Ade diadili dalam berkas terpisah. Hukumannya diturunkan dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kini keduanya menjalani hukuman di Lapas Klas I Cirebon.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya