 
                BANDUNG - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat menolak banding yang diajukan dua penjambret dan pembunuh Sisca Yofie, Wawan alias Awing dan Ade Ismayadi.
Kuasa hukum dua terdakwa, Dadang Sukmawijaya, mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan dari PT Jabar bagian Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menurut dia, dalam putusan tersebut, Hakim Ketua PT Jabar, Jurnalis Amrad, dan dua hakim anggota, Arifin Rusli Hutagaol dan Neris, memutuskan untuk menolak banding yang dilayangkan dua kliennya. Artinya Wawan dan Ade masih tetap dihukum penjara seumur hidup.
“Kami sudah sampaikan isi putusan tersebut kepada pihak keluarga (Wawan dan Ade). Dan pihak keluarga tetap tidak menerima vonis seumur hidup. Begitu juga Wawan dan Ade tidak menerima vonis itu,” katanya kepada wartawan, Senin (30/6/2014).
Dengan penolakan terebut, pihaknya akan menempuh jalur lainnya, yakni ke Mahkamah Agung (MA) dengan harapan ada pengurangan masa hukuman bagi dua kliennya.
“Kami tentu sangat berharap hakim MA di tingkat Kasasi bisa melihatnya (kasus) lebih jernih. Sehingga bisa memberikan keringan hukuman bagi keduanya,” tuturnya.
Seperti diketahui, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung. Keduanya terbukti melakukan penjambretan yang menyebabkan korban Sisca Yofie meninggal dunia.
Dalam kasus ini keduanya terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2e dan Ayat (4) KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat kejadian, Wawan bertindak sebagai eksekutor sedangkan Ade sebagai joki.
(Anton Suhartono)