 
                
            BANDUNG - Ayah sekaligus kakek dua terdakwa kasus penjambretan terhadap Sisca Yofie, Ahri, mengaku pasrah dengan vonis hakim yang dijatuhkan kepada Wawan dan Ade.
“Kalau bapak tidak apa-apa dihukum seperti itu. Tapi yang bapak inginkan hukum yang adil dan sesuai prosedur,” kata Ahri usai menyaksikan jalannya persidangan di Ruang Sidang VI PN Bandung, Senin (24/3/2014).
Orangtua, lanjut dia, sangat berharap hakim bisa memberikan hukukuman yang lebih ringan terhadap Wawan dan Ade.
“Namanya orangtua itu pasti sayang sama anaknya,” ucapnya.
Meski demikian, Ahri menegaskan bahwa perbuatan anak dan cucunya murni kejahatan jalanan, yakni penjambretan, bukan pembunuhan yang direncanakan.
Namun ia menyadari perbuatan Wawan dan Ade sudah kebablasan hingga menyebabkan korban Sisca Yofie meninggal dunia.
“Itu bukan pembunuhan berencana, tapi korban mati sendiri,” tukasnya.
(Anton Suhartono)