 
                
            BANDUNG - Pembunuh Fransisca Yofie alias Sisca Yofie, Wawan alias Awing, memulai perjuangannya agar hukuman yang ia terima bisa dikurangi. Terpidana yang dinilai telah menghilangkan nyawa Fransisca Yofie alias Sisca Yofie itu mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis mati yang diterimanya ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, pria yang kini berbadan lebih gempal itu diganjar hukuman pidana seumur hidup. Majelis hakim MA ternyata memiliki pendapat lain dan menjatuhkan vonis mati.
Didampingi kuasa hukum Dadang Sukmawijaya, Wawan menyatakan siap menempuh hak istimewa untuk mengajukan keringanan hukuman. Ia pun menegaskan sama sekali tak memiliki niat untuk menghabisi nyawa Sisca Yovie, yang ketika itu menjabat sebagai Branch Manager PT Venera Multi Finance.
"Saya siap. Saya berharap lewat PK ini hukuman yang saya terima bisa turun," ujar Wawan usai sidang di PN Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (3/5/2016).
Wawan berharap, lewat upaya PK ini, hakim bisa mengembalikan hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, yaitu pencurian dengan kekerasan. Kembali diakui Wawan, tidak ada sedikitpun upaya pembunuhan berencana seperti yang dialamatkan kepadanya.