Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis Mati, Pembunuh Sisca Yofie Ajukan PK

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 03 Mei 2016 |17:00 WIB
Divonis Mati, Pembunuh Sisca Yofie Ajukan PK
A
A
A

"Saya ingin sesuai dengan apa yang saya lakukan (jambret, curas, pasal 365 KUHP). Harapan terakhir saya minta turun,"Harapnya.

Seperti diketahui, Wawan dianggap menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade Ismayadi, dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor sepanjang 500 meter hingga muka korban hancur. Kejadian itu berlangsung pada Agustus 2013 lalu di Jalan Cipedes, Kota Bandung.

PN Bandung memvonis Wawan dan Ade hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Saat itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Parulian Lumban Toruan menyatakan Wawan dan Ade terbukti secara sah melanggar pasal 365 ayat (2) ke 2e dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dan kekerasan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Putusan itu dikuatkan oleh PT Jabar pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati sedangkan Ade diadili dalam berkas terpisah. Hukumannya diturunkan dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kini keduanya menjalani hukuman di Lapas Klas I Cirebon.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement