 
                BANDUNG - Pengacara dua terdakwa kasus pembunuhan Sisca Yofie terus memperjuangkan hak kliennya, yang telah divonis hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.
 
Kuasa hukum kedua terdakwa, Dadang Sukmawijaya, mengatakan pihaknya telah mengajukan banding pada 24 Maret lalu dan memasukan memory banding pada 15 April lalu.
 
Menurutnya, dalam memory banding itu terdapat penguatan hukum dan studi kasus perbandingan terutama kasus-kasus pembunuhan berencana.
 
"Kita lampirkan delapan contoh kasus pembunuhan berencana. Seperti kasus John Kei dan Antasari Azhar. Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana, tapi tuntutan dan vonis itu tidak menyentuh pada hukuman penjara seumur hidup,” jelas Dadang saat berbincang dengan Okezone, Kamis (1/5/2014).
 
Selain itu, pihaknya menilai dalam putusan kedua kliennya tidak ada unsur pembeda sama sekali. Padahal, kata Dadang, terdakwa Ade dalam kasus ini tidak ditangkap polisi melainkan menyerahkan diri.
 
“Kalau Ade tidak menyerahkan diri mungkin kasus ini tidak akan terbuka dan terungkap cepat. Ade harus dikategorikan justice colaborator tentunya harus diringankan. Dan perlu diingat ini tidka ada perencanaan. Mudah-mudahan dalam banding ada keadilan,” tuturnya.
 
Saat ini, kedua kliennya masih berada di Rutan Kebon Waru. Keduanya saat ini tengah dalam tahap proses pemanjangan masa tahanan dari PN Bandung ke PT Jabar.
 
Disinggung soal kondisi keduanya. Dadang mengatakan kondisi dua kliennya baik-baik saja. “Wawan dan Ade baik. Kami masih berkomunikasi tetap mengunjungi. Secara psikologis memang terganggu juga, karena vonis kemarin. Meski pun bagaimana kita akan upayakan dalam banding ini,” tukasnya.
(Dede Suryana)