Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Pembunuh Sisca Yofie Kecewa Atas Putusan Hakim

Tri Ispranoto , Jurnalis-Senin, 24 Maret 2014 |17:20 WIB
Kuasa Hukum Pembunuh Sisca Yofie Kecewa Atas Putusan Hakim
(foto: Facebook Sisca Yofie)
A
A
A

BANDUNG - Kuasa hukum kedua terdakwa kasus penjambretan Sisca Yofie dibuat kecewa lantara majelis hakim memberikan hukuman yang sama terhadap dua kliennya.

"Tentunya kami sangat kaget dan kecewa dengan majelis hakim. Padahal di situ (vonis) banyak kejanggalan yang disampaikan, baik itu dilihat maupun yang dialami para saksi," kata kuasa hukum dua terdakwa, Dadang Sukmawijaya, Senin (24/3/2014).

Menurutnya, tak sepantasnya dua terdakwa diberi hukuman yang sama. Pasalnya selama ini diketahui, pelaku utama adalah Wawan, sementara Ade hanya ikut serta dalam upaya kejahatan.

Namun dalam vonis justru hakim menilai mereka sebagai pelaku utama yang terbukti melakukan aksi penjambretan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Hakim di sini berkesimpulan dua-duanya adalah pelaku utama. Kita cermati tentu harus dibedakan (hukuman), mana pelaku utama ‎dan pelaku penyertaan," tegasnya.

Dari fakta persidangan terbukti, jika Ade hanya ikut serta dalam kejahatan. Dia bertugas sebagai joki yang disuruh untuk membantu aksi penjambretan tersebut. "Dengan hal seperti itu tentu kami tidak terima. Kami akan banding," katanya.

‎Lebih lanjut Dadang mengungkapkan, hukuman terhadap kedua kliennya dirasa cukup berat. Pasalnya selama ini belum pernah ada pelaku pencurian dengan kekerasan yang divonis hingga hukuman penjara seumur hidup.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement