Imigrasi Selidiki Seragam Tentara WN China

Regina Fiardini, Jurnalis
Sabtu 07 Mei 2016 19:13 WIB
Foto: Antara
Share :

Tak hanya itu, Ronny juga menduga lima WNA tersebut turut melakukan pengeboran di tempat lain selain di Halim Perdanakusuma.

"Bisa juga ada lokasi lain, ada kemungkinan maka untuk memudahkannya diambil alih proses penyidikannya. Ada locus delicticnya," tutup Ronny.

Sekadar diketahui, kelimanya diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya