Yusril menjelaskan, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur sistem keuangan yang jelas. Perbendaharaan, kata dia, tidak dapat dilakukan dengan nonbudgeting lantaran itu seperti era otoriter di zaman Presiden Soeharto.
"Karena kita punya UU keuangan negara, kita punya sistem keuangan, punya UU perbendaharaan negara, kita tidak mempunyai lagi anggaran nonbudgeter seperti zaman Pak Harto dulu," terang Yusril.
Lebih lanjut Yusril menerangkan, setiap pemerintahan harus menggunakan anggaran sesuai APBN atau APBD yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurutnya, persoalan Pemprov DKI berawal dari ketidakharmonisan antara legeslatif dengan eksekutif.
"Semua harus masuk ke sistem, baik APBN maupun APBD. Nah, ini harus ditertibkan. Kemudian saya juga mengatakan kurang harmonisnya antara Gubernur DKI dan DPRD itu menimbulkan banyak masalah di DKI. Sehingga capaian pemda itu dari segi penyerapan anggaran, realisasi penerimaan itu jauh di bawah target begitu juga dengan pembiayaan proyek-proyek pembangunan tidak jalan," terangnya.