Ini Alasan Keluarga Siyono Pidanakan Anggota Densus 88

Dara Purnama, Jurnalis
Minggu 15 Mei 2016 21:24 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Keluarga terduga teroris asal Klaten, Siyono melaporkan dua anggota Densus 88 ke Polres Klaten. Laporan ini berkaitan dengan tewasnya Siyono saat dikawal menujukkan tempat dirinya menyembunyikan senjata di daerah Prambanan.

Kuasa Hukum, Tim Pembela Kemanusian Siyono, Trisno Raharjo mengatakan keluarga Siyono baru melaporkan dugaan tindak pidana, Minggu (15/5/2016) karena mempertimbangkan arah pertanggung jawaban pihak dari Polri terhadap penanganan perkara ini.

"Sebelumnya, pihak keluarga melalui Tim Pembela Kemanusiaan, telah mengirimkan surat tertanggal 18 April 2016, kepada Kapolri yang intinya meminta penuntasan perkara almarhum Siyono melalui Jalur Hukum Pidana. Surat tersebut sampai saat ini belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak Kapolri," kata Trisno melalui siaran pers yang diterima Okezone, Minggu (15/5/2016).

(Baca Juga: Dua Anggota Densus 88 Pengawal Siyono Dilaporkan ke Polisi)

Menurut Trisno dalam kasus ini pihak keluarga Siyono menghormati putusan Komis Etik Profesi Polri. Namun keluarga tidak melihat adanya keadilan dalam putusan tersebut.

"Permohonan maaf yang hanya disampaikan kepada keluarga besar Kepolisian, menunjukkan pihak Kepolisian lebih mengutamakan perlindungan bagi keluarga kepolisian. Namun keluarga Almarhum Siyono tetap mempercayai institusi Polri," katanya.

"Jadi, dengan mengajukan laporan ini kepada pihak kepolisian kita berharap Polri akan memproses secara baik, benar, transparan dan mampu menemukan pelaku tindak pidana sampai dengan aktor intelektual atau yang memberikan perintah sehingga terjadinya tindak pidna sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga Almarhum Siyono," sambung dia.

Dia menegaskan keluarga almarhum Siyono dalam melaporkan dugaan tindak pidana ini semata-mata hanya mencari keadilan, untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap kematian Almarhum Siyono.

"Yang paling utama adalah keterbukaan terhadap proses penegakan hukum yang dijalani oleh almarhum Siyono, agar tidak terulang, bentuk-bentuk penegakan hukum yang melanggar hukum. Bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang tidak memproses sampai ke pengadilan terhadap dugaan suatu tindak pidana," tukasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya