Ahmad Rozi menambahkan, penyitaan gula impor ilegal dari kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan.
"Hampir setiap hari kami mencegah upaya penyeludupan gula impor dari Sabang ini, karena sifatnya pencegahan, kami tidak mengamankan pemilik atau pembawa gula tersebut," tuturnya.
Gula asal luar negeri tersebut hanya boleh dikonsumsi maupun diperjualbelikan di kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang. Hingga kini, belum ada izin membawa dan memperjual belikan gula impor tersebut ke daratan Aceh.
(Fransiskus Dasa Saputra)