Usai Diperiksa KPK Delapan Jam, Aguan Bungkam

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Selasa 17 Mei 2016 16:44 WIB
Bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma Alias Aguan (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir delapan jam lamanya, bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan memilih bungkam ketika ditanya awak media seputar pemeriksaannya.

Ia diketahui mulai diperiksa sekira pukul 08.45 WIB dan selesai 15.59 WIB. Dengan menggunakan batik coklat bermotif, Aguan lebih memilih tersenyum ketimbang melayani rentetan pertanyaan awak media.

Bahkan, para pengawal Aguan semakin menyulitkan awak media untuk mengonfirmasi pemeriksaannya lantaran pengawal Aguan ikut mencegah awak media untuk tidak melakukan wawancara.

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Aguan diperiksa dalam kasus dugaan suap anggota DPRD terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Pantai Utara Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

(Baca: KPK Kembali Periksa Bos Agung Sedayu Group)

Sekadar informasi, sejauh ini penyidik KPK telah memeriksa beberapa anggota DPRD DKI. Mereka di antaranya yaitu, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, anggota DPRD DKI, Bestari Barus, Yuke Yurike, Wakil Ketua Balegda, Merry Hotma, anggota Balegda, Muhammad Sangaji hingga Ketua Pansus Reklamasi.

Selain itu, penyidik juga telah memerika beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam korupsi reklamasi ini. Merek di antaranya yakni Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma dan CEO Pluit City Halim Kumala hingga Nono Sampono.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak di lingkungan Pemprov DKl dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Kepala Bappeda, Tuti Kusumawati hingga Kepala BPKAD, Heru Budi Hartono.

Selain mereka, penyidik juga telah memeriksa Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja. Bahkan, Sunny menjadi salah satu orang yang sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.

Meskipun sudah banyak mengumpulkan temuan baru, namun hingga saat ini KPK belum mengembangkan kasus tersebut dengan membuka penyelidikan baru. Dengan demikian, dalam kasus tersebut KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni, M Sanusi, Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya