(Baca juga: Presiden Jokowi Tak Perlu Perpanjang Masa Jabatan Kapolri)
Mantan Komisioner Kompolnas ini juga memberikan saran agar Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden tentang aturan pengajuan syarat-syarat khusus dalam pengajuan calon Kapolri.
"Kami memberikan masukan kepada Presiden perlu kiranya membuat satu Keputusan Presiden (Kepres) atau dalam bentuk Perpres seperti yang ada di dalam Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang isinya mengatur tata cara pengajuan, dan syarat khusus pengusulan nama-nama calon Kapolri yang di dalamnya termasuk mengatur usia minimal masa jabatan calon Kapolri," tambahnya.
Hal ini, sambung dia, untuk menghindari kegaduhan dalam perebutan menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut.
"Biar tidak gaduh. Kami usulkan ada Kepres atau Perpres yang mengatur tata cara pengajuan calon Kapolri ini," tutupnya.
(Awaludin)