DPR Dukung Kemenhub Bekukan Ground Handling Lion Air & Air Asia

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Rabu 18 Mei 2016 18:21 WIB
Ilustrasi
Share :

(Baca Juga: Dibekukan, Lion Air & Air Asia Diminta Cari Operator Ground Handling)

Sebelumnya, Kemenhub akhirnya membekukan sementara jasa pelayananan penumpang dan barang ground handling maskapai Lion Air dan Air Asia. Hal ini menyusul peristiwa kesalahan menurunkan penumpang internasional yang diturunkan di terminal domestik.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo menjelaskan surat keputusan dikeluarkannya sanksi itu ditandangatangani pada Rabu 17 Mei 2016.

Suprasetyo menambahkan, sanksi pembekuan itu akan dikenakan di masing-masing bandara di mana kedua maskapai itu membuat kesalahan, yakni Bandara Soekarno Hatta untuk Lion Air dan Bandara Ngurah Rai untuk Air Asia.

Menurut Prasetyo sanksi pembekuan ground handling itu mulai berlaku sejak lima hari setelah surat keputusan itu dikeluarkan yakni, pada Selasa 24 Mei 2016.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya