JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kesempatan lima hari kepada maskapai Lion Air dan Air Asia untuk mencari operator pelayanan pengangkutan penumpang dari pesawat ke terminal (ground handling) sejak surat keputusan pemberian sanksi dikeluarkan pada Rabu 17 Mei 2016.
"Ground handling Air Asia dan Lion Air dikasih waktu lima hari untuk cari ground handling lain untuk bisa melayani penumpang dan barang, jadi setelah tanggal 24 Mei 2016 itu sudah enggak boleh beroperasi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo di kantornya, Rabu (18/5/2016).
Di kesempatan yang sama Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo mengungkapkan, sanksi pembekuan sementara ground handling ini dikenakan sampai hasil investigasi dari Kemenhub tuntas.
"Investigasi sudah dibentuk tim untuk kejadian di Bandara Soekarno Hatta dan di Ngurah Rai saya harap sudah bentuk tim investigasi," ungkap Suprasetyo.
Sebelumnya, Senin 16 Mei 2016, pesawat AirAsia QZ 509 yang mengangkut 155 penumpang dari Singapura mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali pada pukul 23.54 Wita. Tanpa diketahui penyebabnya, 48 penumpang dibawa ke terminal kedatangan domestik.
Kejadian serupa sebelumnya juga terjadi pada maskapai penerbangan Lion Air JT 161. Pesawat dari Singapura itu mendarat di terminal kedatangan domestik Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
(Susi Fatimah)