Menurut dia, keputusan Ahok seharusnya diambil setelah Perda tentang RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta itu disahkan.
"Jangan kemudian kalau kita sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa acuan peraturan perundang-undangan. Kan nggak boleh," tukas dia.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduga membuat kebijakan barter antara pengurangan angka tambahan kontribusi proyek reklamasi dengan pembiayaan penggusuran Kalijodo.