KPK Telisik Kebijakan Ahok soal Barter Kontribusi Reklamasi

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 20 Mei 2016 11:47 WIB
Foto: Antara
Share :

Sebagaimana diketahui, besaran kontribusi tambahan 15 persen disepakati antara Ahok dengan sejumlah pengembang dalam sebuah pertemuan pada 18 Maret 2014, yang menghasilkan kesepakatan. Ahok menyebut keputusan itu diambil sesuai hak diskresi yang dimiliki dirinya.

Namun, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur hak diskresi pejabat, baru disahkan pada 26 September 2014.

Didalamnya mengatur tentang hak diskresi yang membolehkan pejabat pemerintahan mengeluarkan kebijakan untuk mengisi kekosongan hukum, melancarkan penyelenggaraan pemerintahan dan mengatasi stagnasi pemerintahan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya