JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya keanehan dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dugaan barter tambahan kontribusi salah satu pengembang dalam proyek reklamasi dengan penggusuran kawasan Kalijodo.
Pasalnya, keputusan Ahok tersebut diambil sebelum payung hukum soal tambahan kontribusi yang rencananya tertuang dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum rampung.
(Baca juga: Dituduh Barter Reklamasi dan Penggusuran Kalijodo, Ahok Ngamuk
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, akan menjadi sebuah pertanyaan bilamana sebuah keputusan diambil saat peraturan tersebut belum ada. Menurut dia, lebih baik menunggu peraturan tersebut selesai dibuat sebelum mengambil sebuah keputusan.
"Nah kalau enggak ada peraturannya, itu kita ada tanda tanya besar. Peraturannya harus disiapkan dulu," kata Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan, seharusnya semua tindakan yang diambil itu dibuat terlebih dulu peraturannya.
Termasuk dalam keputusan yang diambil Ahok soal tambahan kontribusi pengembang. "Kan di tingkat pusat kalau belum ada peraturannya, kita bisa buat Perda, bisa buat Pergub," terang dia.
Agus menegaskan, sebagai seorang pengambil dan pelaksana kebijakan tidak dibolehkan bertindak tanpa acuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, keputusan Ahok seharusnya diambil setelah Perda tentang RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta itu disahkan.
"Jangan kemudian kalau kita sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa acuan peraturan perundang-undangan. Kan nggak boleh," tukas dia.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduga membuat kebijakan barter antara pengurangan angka tambahan kontribusi proyek reklamasi dengan pembiayaan penggusuran Kalijodo.
Sebagaimana diketahui, besaran kontribusi tambahan 15 persen disepakati antara Ahok dengan sejumlah pengembang dalam sebuah pertemuan pada 18 Maret 2014, yang menghasilkan kesepakatan. Ahok menyebut keputusan itu diambil sesuai hak diskresi yang dimiliki dirinya.
Namun, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur hak diskresi pejabat, baru disahkan pada 26 September 2014.
Didalamnya mengatur tentang hak diskresi yang membolehkan pejabat pemerintahan mengeluarkan kebijakan untuk mengisi kekosongan hukum, melancarkan penyelenggaraan pemerintahan dan mengatasi stagnasi pemerintahan.
(Fahmi Firdaus )