Bidik Aguan, KPK Temukan Bukti Baru Suap Reklamasi

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Jum'at 20 Mei 2016 11:55 WIB
Foto: Okezone
Share :

Seperti diketahui, Aguan dalam kasus ini sudah diperiksa penyidik KPK tiga kali. Bos perusahaan properti itu sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

Aguan sendiri disebut-sebut menggelar pertemuan dengan sejumlah Anggota DPRD DKI saat pembahasan dua Raperda tentang reklamasi di pesisir utara Ibu Kota tengah berlangsung. Mengingat, salah satu anak usaha Agung Sedayu, PT Kapuk Naga Indah mendapat lima pulau reklamasi.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Ketua Komis D DPRD DKI, M. Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan pegawai PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya