JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membantah tudingan yang mengatakan perjanjian soal tambahan kontribusi dengan pengembang reklamasi tak berdasar hukum.
Kebijakan diskresi karena adanya kekosongan hukum ini disoal dalam sebuah pemberitaan di media, karena disepakati sebelum Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disahkan.
Diketahui sebelumnya, perjanjian antara Pemprov DKI dengan pengembang tentang tambahan kontribusi proyek reklamasi sebesar 15 persen dibuat tanggal 18 Maret 2014, sementara UU tersebut disahkan pada 26 September 2014.
(Baca juga: Bidik Aguan, KPK Temukan Bukti Baru Suap Reklamasi)
Ahok menjelaskan, dasar hukum penerapan diskresi bukanlah undang-undang di atas. UU No. 30 tahun 2014 menurutnya hanya mempertegas syarat-syarat seorang pejabat mengeluarkan kebijakan diskresi.