"Kemaren Tempo ngomong sama saya begini, "bapak tidak berhak membuat diskresi karena UU tentang diskresi itu baru keluar September (2014) ". Itu bukan UU soal diskresi, "kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Ahok menduga ada pengalihan isu yang ditujukan untuk menjatuhkan dirinya. Sebelum isu tentang penggunaan diskresi ini mengemuka, Ahok juga dituding melakukan barter antara pengurangan angka tambahan kontribusi dengan biaya penggusuran Kalijodo.
"Itu UU administrasi pemerintahan yang menguatkan bahwa pejabat itu boleh melakukan diskresi sejauh tidak untuk kepentingannya, sejauh untuk mecahkan kebuntuan izin, dan bukan untuk kepentingan pribadi,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )