Dengan adanya tuduhan itu, pihaknya mengajukan praperadilan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa penetapan tersangka dapat dibatalkan melalui praperadilan.
"Pada perkara pidana praperadilan nomor 01/Pid.Pra/2016/PN.Idm, pemohon menolak dalil-dalil termohon karena tidak benar dan tidak beralasan hukum dan pemohon menolak penetapan tersangka karena tidak berdasarkan alat bukti yang cukup dengan syarat minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum," terangnya.
Sementara, kuasa hukum termohon, Zaenuri menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan pelaku layak ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah bisa ditetapkan menjadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah menurut hukum," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)