Bareskrim Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Kasus Kondensat

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 23 Mei 2016 12:27 WIB
Foto: Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangguhkan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama.

Dua tersangka itu yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono. Mereka berdua telah ditangguhkan penahanannya sejak dua minggu lalu.

"Iya betul sudah dua minggu lalu kita tangguhkan untuk dua tersangka tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).

Alasan ditangguhkan penahanannya, menurut Agung lantaran keduanya kerap mengalami sakit sehingga harus menjalani perawatan di luar tahanan.

"Yang bersangkutan setelah ditangguhkan jalani perawatan bersama keluarganya," kata Agung.

Agung menjelaskan sampai saat ini berkas perkara yang juga menyeret pendiri PT TPPI Honggo Wendratno itu masih terus berjalan untuk memenuhi petunjuk dari Kejaksaan.

"Jadi petunjuk jaksa masih kita penuhi, P19 jaksa masih kita penuhi. Ada hal-hal yang perlu kita hitung ulang, karena ada hal-hal yang baru kita temukan sehingga perlu hitung-hitungan ulang berapa kerugian negara," pungka dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya