SURABAYA - Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti kembali menang dalam gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang permohonan prapreadilan diajukan oleh anak kandungnya Muhammad Ali Afanndi atas penetapan tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim.
Putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Tunggal Magapul Girsang di PN Surabaya menyatakan, penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim 2011 sampai 2014 atas nama tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak sah," katanya, Senin (23/5/2016).
Selain itu, hakim juga memutus bahwa status cegah tangkal (cekal) yang diberlakukan Kantor Imigrasi atas permohonan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap La Nyalla Mattalitti tidak sah. Termasuk juga pemblokiran sejumlah rekening bank milik La Nyalla Mattalitti juga dinyatakan tidak sah karena tidak berkekuatan hukum.
(Baca: La Nyalla Menangkan Gugatan Praperadilan)