La Nyalla Kembali Menang di Sidang Praperadilan

Nurul Arifin, Jurnalis
Senin 23 Mei 2016 17:48 WIB
La Nyalla Mattalitti (Foto: Ilustrasi)
Share :

Putusan mementalkan dalih Kejaksaan Tinggi (Kejati) selalu Termohon yang mempersoalkan bahwa pemohon praperadilan atas nama anak La Nyalla bukan tersangka sendiri. "Karena sebagai keluarga, Pemohon memiliki hak konstitusional mengajukan permohonan praperadilan atasnama La Nyalla Mahmud Mattalitti," kata Hakim Mangapul.

Sementara itu, menanggapi putusan tersebut, tim pengacara La Nyalla mengucap syukur. Menurut Sumarso, salah satu tim kuasa hukum La Nyalla, kemenangan tersebut secara kelembagaan Kadin Jatim maupun pribadi. Dalam sidang praperadilan ini sudah menang tiga lali.

"Ini bukan soal menang 3-0. Ini tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Kejati Jatim. Kejaksaan seharusnya minta maaf kepada Pak La Nyalla," ujar Sumarso.

Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah di institusi sama Rp1,3 miliar pada 2011 oleh Kejati setempat. Kasus tersebut menuai polemik antara Kejati Jatim dengan La Nyalla Mattalitti. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla belum pernah menghadiri panggilan dari Kejati. Informasi terakhir, La Nyalla sedang berada di Singapura.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya