JAKARTA - Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar Rp 1,1 miliar.
Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima), Sya’roni menilai kekalahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjukkan kejaksaan harus banyak belajar menangani kasus korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kejaksaan harus lebih banyak belajar lagi, terutama kepada KPK, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi,” katanya kepada Okezone, Sabtu (31/12/2016).
Menurutnya, kekalahan kejaksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas La Nyalla sebagai terdakwa merupakan suatu langkah mundur bagi upaya pemberantasan korupsi. Selama ini, menurutnya pengadilan Tipikor Jakarta dikenal ‘angker’ bagi para terdakwa korupsi. Namun Kejaksaan selama dipimpin Jaksa Agung Prastyo mengalami kemunduran.